Wali Kota Langsa Diminta Pahami UUD ’45 Terkait Aturan BKPSDM

oleh -17 Dilihat

LANGSA — Pendiri LSM Bungong Lam Jaro (BLJ), Zulfadli, S.Sos.I., MM memberikan tanggapan tegas terkait pemberitaan mengenai pernyataan BKPSDM Kota Langsa yang menyebutkan ASN tidak terlibat langsung sebagai pengurus inti LSM atau Ormas.

Zulfadli menegaskan, kemungkinan besar Wali Kota Langsa dan pihak BKPSDM telah melupakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi yang kedudukannya berada di atas segala peraturan di Indonesia.

banner 728x90

“Peraturan pemerintah saja belum setinggi UUD 1945,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, hak asasi manusia telah diatur secara jelas dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28. “Wali Kota Langsa harus banyak memahami tentang kedudukan peraturan tertinggi di NKRI. Jika seorang pemimpin bersikap egois dan mengambil kebijakan yang membatasi kebebasan, hal itu sudah jelas merupakan pelanggaran HAM,” tegas Zulfadli.

Ia mengingatkan, pelanggaran HAM tidak terbatas pada tindakan kekerasan saat demonstrasi. Menghalangi kebebasan berpendapat serta menghambat upaya mencerdaskan kehidupan bangsa juga masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

“Jangan merasa berkuasa hanya karena menduduki jabatan. Di NKRI, pejabat adalah pelayan rakyat — rakyatlah yang berdaulat. Jabatan itu dipercayakan karena dukungan rakyat,” tambahnya.

Zulfadli juga menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus berlaku adil dan tidak boleh pandang bulu, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Namun sayangnya, prinsip tersebut dinilai masih banyak diabaikan oleh sejumlah oknum pejabat.

Dalam pernyataannya, Zulfadli mengajukan tiga pertanyaan terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Langsa dan pihak BKPSDM. Pertama, apakah seorang ASN tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia?

Kedua, apakah jam kerja seorang ASN berlaku selama 24 jam sehingga dianggap tidak boleh lagi berinteraksi dan berbaur dengan masyarakat di luar jam dinas.

“Ketiga, apakah ketentuan dalam UUD 1945 tetap berlaku dan mengikat bagi para ASN di lingkungan pemerintah daerah?,” tanya Fadli.

“Klarifikasi atas ketiga hal inilah yang saya harap dapat disampaikan secara terbuka oleh Wali Kota Langsa,” pungkas Zulfadli, S.Sos.I., MM. (Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.