ACEH TAMIANG — Bupati Aceh Tamiang, Drs Irjen Pol (Purn) Armia Pahmi, MH memberikan sinyal kepada jajarannya memberikan tindakan pemasangan policeline di PT PD PATI Kebun Pantai Kiara.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Rafei, SE saat menghadiri audiensi pengurus dan anggota Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) ke Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Jumat (2/10/2026).
“Bapak Bupati memerintahkan untuk melakukan policline dikantor managemen perusahaan. Pemasangan policeline ini bukan hanya di kantor managementnya saja, tetapi Bapak Bupati memerintahkan pemasangan polisline di kebunnya juga,” ujar Rafei.
Pernyataan Bupati Armia Pahmi yang disampaikan melalui Kadis Nakertrans, Rafei tersebut merupakan kata isyarat bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bakal memberikan tindakan nyata secara tegas kepada Pemilik perusahaan PT PD PATI yang terkenal kerap melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Hal ini juga termasuk pelanggaran atas enggannya PT PD PATI menunaikan kewajibannya membayar pesangon dan hak-hak lain kepada 8 orang karyawan yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) dan Pensiun pada tahun 2024 lalu.
“Ini merupakan pelanggaran peraturan yang dilakukan PT PD PATI, perusahaan ini sengaja tidak berniat untuk membayar pesangon dan hak hak lainnya.,” tutur Rafei.
Rafei juga menyinggung Perusahaan tersebut yang telah melakukan kesalahan besar karena tidak menyetor uang BPJS ketenagakerjaan yang sudah dipotong perusahaan atas gaji segenap karyawannya.
Ungkapan Rafei tersebut dibenarkan oleh Adri Hariadi cs yang merupakan petugas pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa yang diutus pimpinannya untuk memenuhi undangan pihak DPRK dalam acara dimaksud.
Dijelaskanz PT PD PATI tidak lagi menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya. Hal demikian ini terjadi sejak tahun 2022 Hingga Oktober 2026 dengan rincian tunggakan mencapai kisaran Rp 380 jutaan.
“Dinas sudah berulangkali melakukan mediasi tetapi perusahaan tetap tidak berniat membayar, sehingga berlarut sampai sekarang ini,” ungkap Rafei. []









