DPRK Dan Pemkab Aceh Tamiang Desak PT PD PATI Bayar Pesangon 8 Karyawan  

oleh -50 Dilihat

ACEH TAMIANG — Tak dibayarnya hak pesangon dan pembayaran normatif bagi delapan karyawan PT PD PATI Kebun Pantai Kiara yang diputus hubungan kerjanya sejak 2024 terus bergulir, mencatatkan jejak kelam perusahaan dalam kepatuhan hukum ketenagakerjaan.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, DPRK, dan Polres dinilai belum mampu menekan pihak perusahaan. Manajemen PT PD PATI justru terkesan mengabaikan komitmen yang telah disepakati bersama.

banner 728x90

Bahkan janji yang disampaikan Forkopimda saat peringatan Hari Buruh 2025 belum juga terealisasi. Hal inilah yang memicu puluhan anggota Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan–SPSI (FSPPP-SPSI) kembali menggelar aksi di Kantor DPRK Aceh Tamiang, Jumat (2/10/2026).

Dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, FSPPP-SPSI Cabang Aceh Tamiang menegaskan, para pekerja telah berupaya mendatangi perusahaan secara langsung untuk meminta pembayaran hak normatif di tempat, namun tidak diindahkan.

Ketua PD FSPPP-SPSI Aceh, Tedi Irawan, SH., MH., menyatakan pemilik perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajiban pesangon bagi delapan orang yang terkena PHK maupun yang telah memasuki masa pensiun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang, Rafei, SE., mengakui telah berulang kali memanggil pemilik perusahaan, namun pihaknya tak kunjung hadir. Usulan pembayaran dicicil selama 12 kali pun tidak terlaksana hingga kini.

Tedi menegaskan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan lagi. Dugaan kuat telah terjadi tindak pidana ketenagakerjaan. Pemanggilan melalui Ketua DPRK pun tidak disambut itikad baik dari manajemen PT PD PATI.

Massa diterima Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, dan Anggota Komisi, Sadikin. Pihak DPRK menyatakan akan segera menerbitkan rekomendasi terkait tuntutan para pekerja.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, langkah selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Kependudukan Aceh, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga ke Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Tekanan terhadap perusahaan terus diperkuat agar hak-hak pekerja segera dibayarkan secara utuh tanpa penundaan lebih lanjut. []

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.