Disduk Capil Aceh Tamiang Targetkan 2026 Rampungkan 30 Persen IKD Ganti KTP Fisik 

oleh -73 Dilihat

ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai mempercepat pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagai wujud perluasan pelayanan administrasi kependudukan berbasis teknologi kepada seluruh warga.

IKD adalah versi digital KTP-el yang tersimpan di gawai telepon pintar, sekaligus menjadi akses tunggal untuk berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan dokumen, verifikasi bantuan sosial, hingga pelayanan kesehatan.

banner 728x90

Penyelenggaraan IKD dilandasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, dan merupakan hasil kerja sama lintas kementerian serta lembaga, termasuk BSSN yang menjamin keamanan data warga dari ancaman peretasan.

Sistem ini memungkinkan warga tidak lagi wajib membawa KTP fisik ke mana-mana. Cukup melalui ponsel, segala keperluan identitas dapat ditunjukkan kapan saja tanpa takut hilang atau rusak.

Sampai saat ini, pemadanan data kependudukan lintas instansi telah mencapai 99,91 persen, sehingga setiap warga cukup memverifikasi identitasnya satu kali untuk mengakses seluruh layanan pemerintah.

“Dengan adanya IKD, warga Aceh Tamiang diharapkan tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor dinas. Berbagai layanan seperti cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga pindah domisili dapat diurus langsung dari rumah,” ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Mahyaruddin, Rabu (7/10/2926).

Menurut Mahyar, selain memudahan bagi seluruh masyarakat, IKD juga menjamin akurasi data. Bantuan sosial, jaminan kesehatan, serta program perlindungan masyarakat dapat disalurkan tepat kepada yang berhak, terhindar dari penyalahgunaan identitas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, imbuh Mahyar akan terus melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan dan gampong, agar seluruh lapisan masyarakat paham cara mengunduh serta mengaktifkan IKD di ponsel masing-masing.

IKD bukan sekadar perubahan bentuk kartu identitas, melainkan bukti nyata bahwa kemajuan teknologi kini hadir untuk mempermudah kehidupan warga di pelosok daerah sekalipun.

“Identitas digital ini juga mengurangi resiko pemalsuan dokumen sekaligus melindungi privasi warga melalui sistem keamanan cyber yang dikelola Badan Siber dan Sandi Negara,” sebut Mahyar.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Alfi Syahrin, SH dikonfirmasi menyebutkan pihaknya masih terus berupaya memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki aplikasi IKD beserta pemanfaatanya bagi masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi yang dibarengi dengan penerapan aplikasi IKD ini,” ujar Alfi.

Sosialisasi dimaksud telah dilakukan pada instansi vertikal, seperti dijajaran TNI dan Polri.

Menurut Alfi, penerapan aplikasi IKD ini juga dilakukan sejak bulan Juli 2026 lalu yang mulai dilakukan kepada warga yang mengurus dokumen dan perekaman kependudukan di Kantor Disduk Capil setempat. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.