KOTA LANGSA – Komandan Kodim (Dandim) 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Fiska Bagus Tri Sunaryanto, S.I.P., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Jalan Chik Di Tunong No. 04, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dan dihadiri sekitar 40 orang dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, instansi terkait, aliansi media, serta tamu undangan lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., Dandim 0104/Atim Letkol Inf Fiska Bagus Tri Sunaryanto, S.I.P., Wakapolres Langsa Kompol Yasir, S.E., M.S.M., Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd., Ketua Pengadilan Negeri Langsa Welly Irdianto, S.H., Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, S.Sos., serta perwakilan Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, DPC GRANAT Kota Langsa, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Langsa dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menghindari kehilangan maupun kerusakan barang bukti yang telah tersimpan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan rincian berupa 20 unit barang elektronik yang terdiri dari 18 unit telepon genggam dan dua unit timbangan digital, narkotika jenis sabu seberat 356,79 gram, tiga buah perkakas berupa dua gunting dan satu obeng, 11 potong pakaian, serta 28 barang lainnya berupa pakaian, kupasan kabel, sendok sabu, plastik, set bong, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Sebelum proses pemusnahan dilaksanakan, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pengujian terhadap barang bukti narkotika yang disaksikan langsung oleh para tamu undangan. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain melalui proses penghancuran menggunakan blender, pembakaran, dan metode penghancuran lainnya.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan transparansi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kehadiran Dandim 0104/Atim dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan, serta memperkuat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penegakan hukum dapat terus berjalan secara profesional dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum. (WD05).









