Kasus PT PD PATI, Tedi Irawan: Tak Cukup Mediasi, Penegakan Hukum Jalan Satu-satunya  

oleh -55 Dilihat

ACEH TAMIANG — Pimpinan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan–SPSI (PD FSPPP-SPSI) Provinsi Aceh, Tedi Irawan, SH. MH. Cpm, menegaskan tidak akan lagi terjebak dalam pola perundingan yang berulang-ulang namun tidak menghasilkan pembayaran hak pekerja.

Ketegasan itu disampaikan Tedi terkait kasus uang pesangon dan hak normatif 8 orang karyawan tidak dibayar oleh managemen PT PD PATI yang pensiun dan di Putus Hubungan Kerja pada tahun 2024 lalu.

banner 728x90

“Langkah hukum menjadi satu-satunya jalan yang diambil, kita sudah memiliki bukti kuat yang cukup,” ungkap Tedi Irawan, Jumat (2/10/2026).

Pihak FSPPP-SPSI menyatakan tidak akan mengajukan perselisihan baru selama kewajiban lama belum diselesaikan. Upaya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hanya akan dilakukan jika tuntutan hak yang sudah ada benar-benar tidak dipenuhi.

Pola penundaan pembayaran yang diusulkan perusahaan, termasuk tawaran pembayaran cicilan hingga 12–13 bulan, dinilai sebagai taktik untuk memperpanjang waktu hingga mengajukan kasasi. Hal ini merugikan pekerja yang sudah lama menunggu haknya.

Serikat Pekerja FSPPP-SPSI memandang sanksi pidana justru perlu ditegakkan, bukan sekadar penyelesaian perdata.

“Bencana atau kondisi tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan kewajiban penggantian kerugian yang tertunda,” imbuh Tedi.

Oleh karena itu, FSPPP-SPSI akan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial serta melaporkan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan. Dukungan dan rekomendasi dari DPRK serta instansi terkait sangat diharapkan agar proses berjalan lancar.

Surat rekomendasi akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Aceh dan tembusan ke pengawas ketenagakerjaan. Campur tangan Disnaker dalam hal pelanggaran hukum berbeda dengan urusan hubungan industrial, sehingga keduanya harus ditangani secara tegas dan terpisah.

“Jika pihak perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, aksi unjuk rasa hingga ke tingkat provinsi tidak tertutup kemungkinan. Serikat tidak akan lagi terburu-buru menyepakati janji yang belum terbukti ditepati,” tandas Tedi.

Tedi Irawan juga menyoroti tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung lama. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan dana yang masuk ranah pidana, mengingat uang tersebut milik pekerja.

Pengalaman menunjukkan putusan yang sudah dimenangkan pun kerap tertunda pelaksanaannya karena upaya hukum lanjutan dari pihak perusahaan. Serikat bertekad menjaga nama baik organisasi dan tidak membiarkan anggotanya dirugikan terus-menerus.

“Kami tidak mencari musuh, kami hanya menuntut hak yang sah. Siapa lagi yang akan membela kawan-kawan ini jika bukan kami,” tegas perwakilan serikat. Dukungan semua pihak diharapkan agar keadilan benar-benar terwujud,” tegas Tedi. []

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.